Sengkarut permasalahan dana dengan angka fantastis Rp 349 triliun yang berawal dari laporan temuan PPATK yang disampaikan Menkopolhukam Prof. Mahfud, MD., sampai hari ini masih belum berujung.
Sebuah kepastian, penjelasan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan [PPATK] Ivan Yustiavandana dalam Rapat Kerja bersama DPR RI Komisi III, Selasa (21/3) tegas mengatakan bahwa laporan analisis PPATK terhadap dana sebesar Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan adalah Tindak Pidana Pencucian Uang.
Peristiwa kejahatan ini harus disikapi dengan serius oleh penegak hukum, wajib tuntas sampai jelas dan terang benderang terungkap karena menyangkut uang hasil pungutan dari rakyat.
Harapan besar untuk terungkapnya peristiwa kejahatan TPPU ini ada di tangan Prof. Mahfud, MD., dan tentunya kita [rakyat] Indonesia memberikan dukungan yang sebesar-besarnya kepada beliau.
Harapan itu lahir dari menyimak pernyataan Mahfud, MD., yang juga Ketua Komite Pencegahan dan Pemberantasan TPPU itu menyatakan, ia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak mengubah pernyataan soal dugaan tindak pidana pencucian uang di Kemenkeu sejak 2009. Beliau juga mengatakan bahwa sejak tahun 2009 PPATK telah menyampaikan info intelijen keuangan ke Kemenkeu tentang dugaan pencucian uang sekitar Rp 349 triliun.
Statement menarik yang meyakinkan kita bahwa peristiwa kejahatan ini akan terbuka ke publik. Beliau mengatakan,”Saya siap dengan data otentik yang akan ditunjukkan kepada DPR RI bahwa masalah ini tidak boleh berhenti begitu saja dan harus dijelaskan kepada publik.”
Semoga tidak ada yang masuk angin dalam pengungkapan peristiwa kejahatan luar biasa ini dan segera terungkap lingkaran setan [Vicieuze Cirkel] yang merugikan negara tak-tanggung ini.