
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan dan pemaparan saat menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023 lalu. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. (F: TEMPO/M Taufan Rengganis)
OIKETAI Info – Netizen kini sedang ramai membahas soal PPATK terkait transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp 349 triliun. Dari kasus tersebut, banyak yang bertanya apa itu PPATK dan tugasnya?
Berikut pengertian PPATK serta tugas dan fungsinya.
Pengertian PPATK
Melansir dari situs resmi PPATK, PPTAK merupakan singkatan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
PPATK adalah lembaga sentral (focal point) yang mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.
Lembaga ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Maka dari itu tidak heran di kasus surat PPATK soal transaksi Rp 349 triliun di Kemenkeu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana diminta menghadap Presiden Joko Widodo pada Senin pagi (27/3/2023) di Istana Kepresidenan.
PPATK merupakan lembaga independen sehingga harus bebas dari campur tangan dan pengaruh dari kekuasaan mana pun. Lembaga ini juga wajib menolak atau mengabaikan segala campur tangan dari pihak mana pun dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan.
Tugas dan Fungsi PPATK
Fungsi utama PPATK adalah mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun bukan hanya itu saja fungsi PPATK. Berikut fungsi PPATK:
- pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang;
- pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK;
- pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor; dan
- analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain
Dari keempat fungsi PPATK di atas, lembaga ini punya wewenang untuk setiap fungsi tersebut.
Untuk fungsi pencegahan dan pemberantasan TPPU, PPATK berwenang:
- meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi, termasuk dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu;
- menetapkan pedoman identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan;
- mengoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana Pencucian Uang dengan instansi terkait;
- memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai upaya pencegahan tindak pidana Pencucian Uang;
- mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi dan forum internasional yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang;
- menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan antipencucian uang; dan
- menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang.
Lalu untuk fungsi pengelolaan data dan informasi, PPATK berwenang sebagai berikut:
- menetapkan ketentuan dan pedoman tata cara pelaporan bagi Pihak Pelapor;
- menetapkan kategori Pengguna Jasa yang berpotensi melakukan tindak pidana Pencucian Uang;
- melakukan audit kepatuhan atau audit khusus;
- menyampaikan informasi dari hasil audit kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Pihak Pelapor;
- memberikan peringatan kepada Pihak Pelapor yang melanggar kewajiban pelaporan;
- merekomendasikan kepada lembaga yang berwenang mencabut izin usaha Pihak Pelapor; dan
- menetapkan ketentuan pelaksanaan prinsip mengenali Pengguna Jasa bagi Pihak Pelapor yang tidak memiliki Lembaga Pengawas dan Pengatur.
Untuk fungsi pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor, PPATK berwenang:
- menetapkan ketentuan dan pedoman tata cara pelaporan bagi Pihak Pelapor;
- menetapkan kategori Pengguna Jasa yang berpotensi melakukan tindak pidana Pencucian Uang;
- melakukan audit kepatuhan atau audit khusus;
- menyampaikan informasi dari hasil audit kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Pihak Pelapor;
- memberikan peringatan kepada Pihak Pelapor yang melanggar kewajiban pelaporan;
- merekomendasikan kepada lembaga yang berwenang mencabut izin usaha Pihak Pelapor; dan
- menetapkan ketentuan pelaksanaan prinsip mengenali Pengguna Jasa bagi Pihak Pelapor yang tidak memiliki Lembaga Pengawas dan Pengatur.
Terakhir, untuk fungsi analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi, PPATK berwenang:
- meminta dan menerima laporan dan informasi dari Pihak Pelapor;
- meminta informasi kepada instansi atau pihak terkait;
- meminta informasi kepada Pihak Pelapor berdasarkan pengembangan hasil analisis PPATK;
- meminta informasi kepada Pihak Pelapor berdasarkan permintaan dari instansi penegak hukum atau mitra kerja di luar negeri;
- meneruskan informasi dan/atau hasil analisis kepada instansi peminta, baik di dalam maupun di luar negeri;
- menerima laporan dan/atau informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana Pencucian Uang;
- meminta keterangan kepada Pihak Pelapor dan pihak lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana Pencucian Uang;
- merekomendasikan kepada instansi penegak hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian Transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana;
- meminta informasi perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal dan tindak pidana Pencucian Uang;
- mengadakan kegiatan administratif lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini; dan
- meneruskan hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik.
Demikian pengertian PPATK beserta tugas dan fungsinya. DO/r