October 6, 2024

Pelabuhan peti kemas PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) Cabang Dumai. (F: Pelindo)

DUMAI Oiketai – Keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) RI dalam pemberian izin penggunaan sementara terminal khusus untuk melayani kepentingan umum di Kota Dumai dinilai mereduksi aktivitas pelabuhan umum yang telah ada sebelumnya.

Dalam tiga tahun terakhir pendapatan pelabuhan umum Dumai diketahui menurun. Hal itu terkait terbitnya izin sementara kepada beberapa terminal khusus untuk melayani kepentingan umum. Salah satunya termaktub dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Perhubungan Nomor 174 Tahun 2019 yang memberikan izin kepada PT Sari Dumai Sejati di Lubuk Gaung, Dumai. Perusahaan ini termasuk grup Sinar Mas.

Dengan izin Menteri Perhubungan tersebut bongkar muat barang-barang umum bisa langsung masuk ke terminal khusus tanpa harus melalui pelabuhan umum. Akibatnya pendapatan PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) Cabang Dumai menurun drastis berkisar antara 40 % hingga 60 %. Otomatis pendapatan koperasi tenaga kerja bongkar muat juga menurun.

Agoes Budianto

Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai, Agoes Budianto yang juga Sekretaris Umum Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Serikat Pekerja TKBM Pelabuhan Indonesia menyoroti pemberian izin sementara Menteri Perhubungan itu sebagai penyebab turun drastisnya pendapatan pelabuhan umum Dumai.

“Pertama, saya melihat bahwa izin penggunaan sementara Terminal Khusus diperbolehkan melayani kepentingan umum yang dikeluarkan oleh Kemenhub itu akan membuat Pelabuhan Umum existing mengalami penurunan kargo secara drastis,” jelas Agoes di Dumai, Jumat (22/9/2023).

Agoes yang sudah 20 tahun berkegiatan di pelabuhan merasakan penurunan drastis kunjungan kapal dan bongkar muat kargo. Kondisi ini bukan saja berdampak bagi PT Pelindo selaku BUP, namun juga terhadap Koperasi TKBM sebagai penyelenggara TKBM di Pelabuhan.

“Informasi yang saya terima bahwa dasar dikeluarkan izin penggunaan sementara terminal khusus melayani Kepentingan Umum ini disebabkan karena BUP PT Pelindo Dumai dinilai tidak mampu melayani aktivitas bongkar muat di pelabuhan umum mereka. Dasar inilah yang menjadi argumentasi kuat Kemenhub membuat kebijakan menerbitkan izin tersebut,” ungkap Agoes.

Pertanyaannya sekarang, apa benar PT Pelindo mau dinilai tidak mampu melayani bongkar muat di pelabuhan umum yang mereka kelola? Bukankah Pelindo ini milik negara yang semestinya mendapat support besar dari negara karena usaha mereka juga untuk memberikan kontribusi ke pendapatan negara. Izin sementara Menhub jelas hanya menguntungkan swasta.

“Janganlah Pak Menteri terlalu memberikan perhatian dan kemudahan yang berlebihan kepada terminal khusus yang dikelola swasta besar. Lihat juga peran BUP Pelindo dan TKBM selama ini dalam memberi kontribusi terhadap negara ini,” harap Agoes.

“Kalau negara dengan negara sudah tidak saling dukung dan saling percaya, ada apa dengan negara kita ini?” tandasnya. RO/matahukum.net