February 10, 2025
Agoes 2

Wali Kota Dumai, H. Paisal, SKM, MARS saat menyerahkan penghargaan kepada Ketua Tim Perjuangan DBH Migas Kota Dumai, Agoes Budianto. (F: dok. oiketai)

DUMAI Oiketai – ‎ Pemerintah Kota (Pemko) Dumai menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Ketua Tim Perjuangan DBH Migas Kota Dumai, Agoes S. Alam beserta semua pihak yang terlibat, sempena syukuran dan doa bersama DBH Migas 1 Persen untuk Kota Dumai.

Dalam acara yang berlangsung di gedung Balai Adat LAMR Kota Dumai, Kamis (9/11/2023), Wali Kota Dumai, Paisal juga memberikan penghargaan kepada Tim Perjuangan Migas Kota Dumai didampingi anggota DPR RI Jon Erizal. Hadir pada kesempatan tersebut seluruh elemen dari LAMR, DPR RI, DPRD Provinsi Riau, DPRD Kota Dumai, Forkopimda serta unsur kecamatan dan kelurahan.

“Kita patut bersyukur DBH Migas diperoleh Dumai, karena sejak kilang Pertamina hadir puluhan tahun, baru kali ini Dumai mendapat pembagian keuangan dari Pemerintah Pusat,” ujar Paisal.  DBH 1 persen atau sebesar Rp 372 miliar tersebut menurut Paisal sudah masuk ke kas daerah bahkan telah digunakan untuk pembangunan fisik baik jalan maupun bangunan. “Hampir semua dana digunakan untuk pembangunan fisik,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Agoes S. Alam yang juga dikenal sebagai Agoes Budianto mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen dari unsur masyarakat, LAMR, DPR RI, DPRD Provinsi Riau, DPRD Kota Dumai, yang telah berjuang bersama hingga DBH migas 1 persen untuk Kota Dumai‎ berhasil diraih.

Dalam kilas baliknya, Agoes menjelaskan,  tuntutan akan hak bagi hasil migas selaku daerah pengolah terus disuarakan berbagai unsur masyarakat, legislatif dan eksekutif sejak 20 tahun lalu namun tidak membuahkan hasil apa-apa. Kendati pemerintah pusat selalu memberikan angin segar pada Dumai,  dalam bentuk akan merevisi UU Migas, namun hingga puluhan tahun dan berulang kali berganti kepala negara, tidak ada hasilnya.

Momen tiba ketika terjadinya peralihan operator migas dari PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) ke PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), Agoes kemudian ditunjuk oleh Wali Kota Dumai sebagai Ketua Tim Perumus Atas Kebijakan-Peralihan Pengelolaan Blok Rokan (TPAK-P2BR).

Karena ada persepsi yang salah dalam memahami Undang-undang  (UU) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, sehingga menurut Agoes, Dumai tidak memperoleh DBH Migas selama ini. Di dalam UU tersebut hanya menjelaskan tentang daerah penghasil dan daerah pengolah, ini yang ditafsirkan oleh Kepmen ESDM Nomor 241 Tahun 2022 tentang Penetapan Daerah Penghasil Migas yang mendefinisikan daerah penghasil adalah daerah yang terdapat wellhead atau pompa angguk (sumur produksi).

UU tersebut hanya menyebutkan daerah hulu dan hilir. Sementara menurut Agoes, hulu itu rangkaiannya dimulai dari pompa angguk sampai ke titik serah. “Titik serah itulah Dumai, yang disebut Oil Wharf di pelabuhan Dumai. Kemudian apa yang kita jelaskan dalam UU Nomor 22 Tahun 2021 itu, duduk perkaranya jelas.  Itulah dasarnya kita menuntut hak DBH Migas untuk Dumai. Sebagai bagian yang integral dengan daerah penghasil, maka Dumai harus didefinisikan sebagai daerah penghasil,” papar Agoes.

Dalam proses alih kelola Blok Rokan dari Chevron ke PHR, disebutkan Agoes, ada catatan penting yang harus disampaikan ke republik ini bahwa Dumai itu dapat apa? “Pemahaman yang terjadi sebelum ini Dumai tidak dikategorikan sebagai penerima, padahal faktanya Dumai itu dihimpit oleh minyak, bagian penting dari hulu dan hilir, Dumai adalah bagian yang terintegrasi dan terkoneksi dengan Blok Rokan yang ingin dibagi-bagikan DBH-nya itu. Lalu posisi Dumai di mana, itulah yang kita persoalkan,” jelasnya.

Berangkat dari persoalan ini, mereka kemudian membentuk tim dan meminta dukungan kepada pemerintah dalam hal ini Pemkot Dumai. “Kita berjuang bersama-sama ke Komisi VII DPR RI hingga ke Kementerian ESDM, untuk menjelaskan duduk perkaranya. Alhamdulillah, kita diterima dengan baik, dan tuntutan Dumai dapat diakomodir,” demikian Agoes. RO/r