
Ketua Koperasi Jasa TKBM Pelabuhan Dumai, Agoes Budianto.
DUMAI – Belum juga diterbitkannya Permenaker terkait Perlindungan TKBM sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, membuat Agoes Budianto, mantan Sekretaris Induk Koperasi TKBM Pelabuhan angkat bicara.
Agoes menilai bahwa keterlambatan ditetapkannya Permenaker ini merugikan TKBM. Untuk itu Agoes minta Kemenaker segera menetapkan Permenaker tentang Perlindungan yang sudah diharmonisasi itu.
Menurutnya, saat dikonfirmasi untuk mendapatkan penjelasan kenapa Permenaker Perlindungan TKBM itu harus disegerakan. Agoes menjelaskan “Permenaker tentang Perlindungan TKBM itu saat ini ditunggu-tunggu oleh TKBM, karena selama ini belum ada regulasi khusus yang jelas melindungi TKBM, seharusnya tidak ada lagi yang dipermasalahkan.
Terkait pasal (4) adanya narasi bahwa penyelenggara TKBM di pelabuhan boleh dilakukan oleh badan hukum lain selain Koperasi, Agoes menilai hal tersebut tidak terlalu menjadi persoalan.
Seharusnya kata Agoes, kawan-kawan di Induk Koperasi TKBM Pelabuhan mestinya tidak terlalu kaku dalam memahami pasal tersebut, secara kontektual sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Pasal (29) huruf (a) poin 1 dan 2 jelas bahwa penyelenggara TKBM di pelabuhan adalah Koperasi.
“Jadi menurut saya kedudukan hukumnya jelas dan tidak perlu dipermasalahkan lagi. Dan lagi kewajiban Koperasi TKBM harus melihat perlindungan TKBM sesuatu yang wajib untuk dilakukan. Bukan hanya melihat persepektif badan hukum saja,” tegas Agoes yang juga Ketua Koperasi Jasa TKBM Pelabuhan Dumai.
Lebih lanjut Agoes mengatakan, “Secara hierarki hukum yang berlaku di negara kita, kedudukan Peraturan Pemerintah itu berada di atas peraturan menteri jadi tidak ada yang perlu dikuatirkan terkait pasal (4) itu.
“Peraturan yang kedudukan hukumnya lebih rendah harus mengikuti peraturan yang lebih tinggi, kemudian peraturan umum harus mengikut pada aturan khusus. Jadi jelas tak ada yang perlu dikuatirkan, untuk itu saya desak Kemenaker harus segera menerbitkan Permenaker Tentang Perlindungan TKBM harus segera diterbitkan,” ujar Agoes lagi. R-tim