
Foto bersama usai diskusi para akademisi FISIP Unri bersama Koperasi Jasa TKBM yang berlangsung di Dumai, Rabu (3/7/2024). F: dok. Oiketai
DUMAI Oiketai – Tengah hari yang panas, di salah satu midi room hotel MaxOne Dumai, Rabu, 3 Juli 2024, berlangsung diskusi mendalam tentang status ‘terminal khusus’ pelabuhan di sepanjang pantai kota Dumai. Tepatnya di kawasan Lubuk Gaung. Tak semata status, diskusi juga turut mengulik mengenai alih fungsi pada 15 terminal khusus [tarsus] menjadi terminal umum melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut di Perairan Dumai.
Diskusi yang difokuskan pada “analisis isi” [content analysis] pasal per pasal dalam Surat Keputusan Dirjen Hubla itu, dibuka dengan pengantar dari Agoes Budiono [Agoes S. Alam] Ketua TKBM Dumai, juga seorang aktivis dan seniman multi talenta. Berangkat dari kerisauan kolektif dari segenap pelaku kepelabuhan dan bongkar muat di pelabuhan umum, termasuk status Pelindo yang semacam “dilemahkan” oleh Surat Keputusan Dirjen Hubla itu.
Tepat pukul 14.00 WIB, diskusi berlangsung santai, tapi menukik pada telaah “legal opinion” dan “policy brief” dari dua orang pakar Universitas Riau. Khusus ‘legal opinion’ disampaikan secara cerdas oleh Dr. Dodi Haryono, SHi, SH, MH, yang juga mantan Dekan Fakultas Hukum Unri. Fokus pada titik tumpu ‘kajian kebijakan publik’ disampaikan oleh Dr. Auradian Marta, MSi dari ilmu Pemerintahan dan Wakil Dekan I FISIP Unri.
Sebelum pendalaman kedua aspek ini [legal dan policy brief], Prof. Dr. Yusmar Yusuf, M. Phil mengantar secara umum berkisar sejarah Hukum Laut Melaka dan aktivitas kepelabuhanan rantau Melayu [khusus bongkar muat pelabuhan Melaka sebagai pelabuhan paling efektif di abad ke 16], hingga manajemen pelabuhan modern berstatus hub yang dipegang [kendali] oleh Singapura hari ini; aspek dwelling time dan manajemen kepelabuhanan. Kerentanan posisi garis pantai terluar Negara yang mengalami blocking dengan alasan mendatang devisa dan investasi, harus berkayuh dengan kenyataan agregasi kekuatan asing yang bisa memanfaatkan garis pantai dari sudut ketahanan nasional. Apakah digiring menjadi semacam kawasan abu-abu [?].
Dr. Dodi Haryono menyorot pasal per pasal yang beriklim ambigu dan lemah posisional dari segi hukum administrasi. Termasuk status PLT Dirjen yang menandatangani Surat Keputusan ini. Banyak temuan dari rerangkai pasal, termasuk ada beberapa tenant yang diberi kemudahan untuk bergerak dalam bidang kepelabuhanan [apakah dalam status disewakan [?].
Temuan lain, sebagian besar ‘tersus’ telah melayani kegiatan barang umum dengan terbitnya Keputusan Dirjen Hubla tersebut. Ada pula satu terminal tersus yang belum memiliki izin selaku terminal umum, namun telah menyelenggarakan kegiatan bongkar muat semen sementara, padahal fungsi ‘tersus’ tersebut sebenarnya hanya diperuntukkan bagi kegiatan bongkar muat CPO [crude palm oil]. Dr. Auradian Marta, menemukan beberapa pasal yang “menghalangi’ akal sehat kebijakan publik ketika dikaitkan dengan keberadaan terminal khusus ini di sebuah kota berstatus sebagai kota industri dan pelabuhan sebagaimana halnya Dumai.
Dekan FISIP Unri, Dr. Meyzi Heriyanto merespon diskusi ini secara konstruktif dan ambisius demi asas keadilan bersama. Pelindo sebagai BUMN, sebagai wakil negara harus diberdayakan semaksimal mungkin. Demikian pula halnya dengan kegiatan kepelabuhan rakyat, pelabuhan umum dan pelabuhan tradisional yang selama ini telah menjadi nadi ekonomi bagi masyarakat harus diberi ruang dan kesempatan yang sama dalam semangat dan asas keadilan itu. Di sini fungsi analisis kebijakan publik itu dipraktikkan.
Diskusi ini berlangsung hingga pukul 17.00 senja, yang dihadiri seluruh aggota inti dari koperasi TKBM Dumai. Ada Simorangkir, Simanjuntak, Ismael. Dan teristimewa wakil dari Pelindo Dumai, Firdaus yang juga ikut berkontribusi dari sudut pandang Pelindo.
Dalam waktu dekat, kegiatan ini akan dilanjutkan dengan pola kerjasama antar lembaga, yang melibatkan FISIP Unri di bawah seliaan Dekan Dr. Meyzi yang menggiring terbentuknya kalungan kajian antar disiplin yang ada di lingkungan FISIP; Administrasi Bisnis, Administrasi Publik, Kajian Hubungan Internasional dan Sosiologi. Utamanya, melibatkan mahasiswa senior dari masing-masing program studi dan jurusan. Sementara itu dari TKBM sendiri, memiliki hasrat yang besar untuk menjinjit isu ini [tersus dan perizinan] ke taraf legislatif di Jakarta, khususnya dialog dan dengar pendapat dengan Komisi V DPR-RI. RO-r