
Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Dumai, Agoes Budianto, pada peringatan Hari Buruh yang jatuh pada 1 Mei 2025. (F: dok. Oiketai)
DUMAI Oiketai – Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Dumai, Agoes Budianto, menyampaikan pidatonya pada peringatan Hari Buruh yang jatuh pada 1 Mei 2025. Dalam kesempatan tersebut, ia memberi apresiasi atas penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021, khususnya Pasal 29, 30, dan 31, yang mengatur penyelenggaraan TKBM.
“Kami mengapresiasi pemerintah yang telah memberikan regulasi atau payung hukum yang jelas untuk pekerjaan TKBM. Pasal 30 ayat 1 (a) dalam PP tersebut secara tegas menyatakan bahwa penyelenggara TKBM adalah koperasi,” ujar Agoes di hadapan para buruh pelabuhan.
Menurutnya, regulasi ini menjadi landasan hukum yang penting untuk mengoptimalkan kegiatan TKBM, menekan biaya logistik nasional, dan meningkatkan produktivitas di pelabuhan. Agoes juga menanggapi isu modernisasi dalam sektor pelabuhan. “Modernisasi bukanlah sesuatu yang perlu ditakuti, melainkan sebuah langkah untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja,” tegasnya.
Lebih lanjut, Agoes menyinggung kondisi ekonomi global, termasuk perang dagang antara Tiongkok dan Amerika Serikat. Ia menyerukan kepada seluruh anggota TKBM untuk bersiap menghadapi segala kemungkinan dan meyakini bahwa pemerintah mampu menyelesaikan berbagai permasalahan ekonomi yang ada.
“Kita siap mengencangkan tali pinggang dan beradaptasi dengan kondisi yang ada. Namun, TKBM juga harus proaktif mencari alternatif dan berinovasi untuk terus meningkatkan kesejahteraan anggota,” katanya.
Dalam pidatonya, Agoes juga menyampaikan pernyataan sikap terkait belum diterbitkannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja mengenai perlindungan kerja bagi TKBM. Ia mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan regulasi tersebut guna memberikan kepastian dan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja TKBM.
“Kami mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Tenaga Kerja, untuk segera menerbitkan peraturan yang jelas mengenai perlindungan kerja bagi TKBM,” tandasnya.
Selain itu, Agoes juga menyoroti kebijakan perizinan di sektor perhubungan. Ia meminta Menteri Perhubungan untuk tidak lagi mengeluarkan izin tarsus dan mendorong agar Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dapat lebih sering dikunjungi, sehingga aktivitas bongkar muat tetap berjalan dan kesejahteraan buruh di pelabuhan Pelindo tidak terancam.
Pidato Agoes Budianto ini menjadi salah satu suara penting dari kalangan buruh pelabuhan pada peringatan Hari Buruh tahun ini, menyoroti apresiasi terhadap regulasi yang ada namun juga menyampaikan aspirasi terkait perlindungan kerja dan keberlangsungan mata pencaharian. RO/r