
Agoes Budianto, Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Seluruh Indonesia, dalam keterangan persnya di Padang, Rabu (17/9/2025). F: dok. TKBM
PADANG Oiketai – Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Se-Sumatera yang diadakan di Padang pada Rabu (17/9/2025) menghasilkan pernyataan sikap tegas. Menurut Basri Abas, S.H. dari Inkop TKBM Pelabuhan, Rakor ini menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power oleh oknum pejabat dan dinas terkait.
Agoes Budianto, Ketua Forum Koperasi TKBM Pelabuhan Se-Sumatra, mengungkapkan kekecewaannya terhadap KSOP dan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Padang [sebagaimana detail terlampir] berikut ini:
Agoes menilai rakor tersebut menimbulkan potensi konflik dan cacat hukum. Keputusan yang dihasilkan justru merekomendasikan penambahan PMKU (Surat Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan kepada tiga koperasi baru, padahal koperasi existing atau koperasi yang sudah eksis seharusnya diberikan prioritas.
Menurut Agoes, hal ini melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 26, yang mengatur bahwa koperasi yang telah teregistrasi atau memiliki PMKU tidak perlu lagi dievaluasi untuk mendapatkan PMKU baru. Ia memperingatkan bahwa jika hal ini terus terjadi, dapat memicu konflik buruh di pelabuhan dan membuat upah pekerja semakin tidak jelas.
Agoes juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas beberapa poin penting dari rakor tersebut:
- Pihak KSP tidak mengundang Inkop TKBM yang merupakan pelaksana di lapangan.
- Oknum-oknum yang diundang adalah mereka yang diduga melakukan pelanggaran hukum.
- Adanya dugaan sindikat yang melibatkan oknum dari KSP, Kementerian Koperasi, dan Kementerian Tenaga Kerja.
- Terjadi “pembusukan koperasi” yang sudah eksis di beberapa provinsi.
- Adanya agenda-agenda tersembunyi yang dilakukan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab selama rakor.
Tuntutan dan Langkah Hukum
Forum Koordinasi Koperasi TKBM Pelabuhan Se-Sumatera secara resmi meminta Kepala Dinas Koperasi UKM Padang untuk mencabut penilaian terhadap Koperasi Kopermar dan Koperasi Kanteka. Selain itu, mereka juga menuntut Kepala KSOP Kelas II Teluk Bayur Padang untuk mencabut Surat Pemberitahuan Kegiatan Usaha (SPKU) yang telah diberikan kepada koperasi-koperasi baru tersebut.
Basri Abas menegaskan bahwa pihaknya akan meminta ketegasan dari Dinas Koperasi Kota Padang untuk menghentikan perbuatan melawan hukum ini. Ia menyebutkan bahwa pemberian rekomendasi kepada tiga PMKU baru jelas melawan hukum, terutama karena Koperasi Koperbank sudah memiliki putusan hukum yang berkekuatan tetap (in-kracht)
Forum ini menyatakan siap untuk melakukan perlawanan hukum jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, dengan prinsip bahwa “hukum tetap ditegakkan, walaupun langit runtuh.” Mereka juga menyerukan solidaritas kepada seluruh TKBM di Indonesia untuk menolak penyalahgunaan wewenang oleh oknum yang melanggar hukum. RO/r