
Ketua Forum Koperasi TKBM Pelabuhan Sumatera, Agoes Budianto. (F: Dok. Pribadi)
JAKARTA Oiketai – Forum Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Sumatera mendesak Dinas Koperasi Kota Padang mencabut rekomendasi penilaian terhadap Koperasi Maritim (Kopermar) yang dinilai melanggar aturan.
Ketua Forum Koperasi TKBM Pelabuhan Sumatera, Agoes Budianto, usai menghadiri rapat penyusunan petunjuk teknis penilaian Koperasi TKBM di pelabuhan di Jakarta pada Jum’at (26/09/2025) mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah cepat Kementerian Koperasi dan UKM dalam menyiapkan pedoman teknis.
“Kami sangat berterima kasih atas aksi cepat Kemenkop dalam menyiapkan petunjuk teknis tentang penilaian Koperasi TKBM oleh perangkat daerah,” ujar Agoes, yang juga mantan Sekretaris Umum Induk Koperasi TKBM Pelabuhan.
Agoes menegaskan, konflik yang muncul terkait penilaian Koperasi TKBM oleh perangkat daerah dan pemberian PMKU (Perjanjian Kerja Sama Usaha) oleh penyelenggara pelabuhan tidak seharusnya terjadi. Ia mencontohkan kasus di Pelabuhan Teluk Bayur, Padang.
“Seharusnya Dinas Koperasi Kota Padang dan KSOP Teluk Bayur berkoordinasi serta menjadikan Permenkop Nomor 6 Tahun 2023 sebagai dasar penilaian dan pemberian PMKU,” jelasnya.
Lebih lanjut, Agoes menyatakan pihaknya akan segera menyurati Dinas Koperasi Kota Padang untuk menggelar rapat membahas persoalan tersebut.
“Kita berharap penyelesaian permasalahan wajib mengedepankan peraturan, bukan kepentingan, demi penegakan hukum di negara yang kita cintai,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi terakhir, terdapat tiga PMKU yang telah dikeluarkan KSOP Kelas II Teluk Bayur berdasarkan rekomendasi penilaian Dinas Koperasi Kota Padang. Akibatnya, pekerjaan bongkar muat di pelabuhan tersebut dibagi sesuai kebijakan pengelola.
Koperbam, sebagai Koperasi TKBM yang sah secara ketentuan, disebut terus berupaya mencari keadilan atas permasalahan ini. RO/r